Minggu, 18 Maret 2018

ETIKA DALAM PASAR MONOPOLI


BAB 1
PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang Masalah
Indonesia memiliki beragam pasar, dan pasar-pasar tersebut mempunyai keadaan untuk mencapai kondisi yang ideal. Sehingga pasar dapat dikatakan sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli yang dimana didalamnya terjadi transaksi jual beli atau barter antara penjual dengan pembeli. Dan menurut para ahli diantaranya Adam Smith mengungkapan bahwa setiap individu dalam masyarakat bebas menentukan kegiatan ekonominya yang mereka inginkan sehingga dapat memujudkan efisiensi yang tinggi terhadap kegiatan ekonomi dalam jangka panjang. Dan didalam pasar monopoli pemerintah berperan penting dalam menentukan harga agar pasar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
b.      Analisis Masalah
1.         Apa pengertian dari pasar monopoli?
2.         Apa saja ciri – ciri pasar monopoli?
3.         Undang – Undang yang mengatur pasar monopoli? 
 
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
2.      Ciri – ciri pasar monopoli sebagai berikut:
ü   Hanya terdapat 1 produsen yang menguasai pasar.
ü   Barang yang ditawarkan tidak ada yang mirip.
ü   Produsen memiliki hak untuk menentukan harga.
ü   Perusahaan lain tidak dapat memasukinya.
3.      Undang-Undang yang Mengatur Pasar Monopoli
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3 Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
ü  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ü  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
ü  Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan d. terciptanya efektivitas dan efis iensi dalam kegiatan usaha.
4.      Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang dimana didalamnya hanya terdapat 1 perusahaan yang dapat menguasainya kemudian barang yang ditawarkan oleh si perusahaan kepada konsumen tidak ada yang mirip atau penggantinya dan perusahaan itu sendiri dapat mentukan harga dan perusahaan lain tidak dapat memasuki pasar tersebut dan pasar monopoli diatur oleh Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek mopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
5.      Saran
Perusahaan yang melakukan monopoli harus dapat menentukan harga yang sesuai dengan konsumen karena apabila sesuai maka dapat membuat kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar.
Daftar Pustaka
http://ufthiaulia.blogspot.co.id/