BAB 1
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia memiliki beragam pasar, dan
pasar-pasar tersebut mempunyai keadaan untuk mencapai kondisi yang ideal. Sehingga pasar dapat dikatakan
sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli yang dimana didalamnya
terjadi transaksi jual beli atau barter antara penjual dengan pembeli. Dan
menurut para ahli diantaranya Adam Smith mengungkapan bahwa setiap individu
dalam masyarakat bebas menentukan kegiatan ekonominya yang mereka inginkan
sehingga dapat memujudkan efisiensi yang tinggi terhadap kegiatan ekonomi dalam
jangka panjang. Dan didalam pasar monopoli pemerintah berperan penting dalam
menentukan harga agar pasar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
b. Analisis Masalah
1.
Apa
pengertian dari pasar monopoli?
2.
Apa saja ciri – ciri pasar monopoli?
3.
Undang – Undang yang mengatur pasar
monopoli?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar
yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan
penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar
monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang
didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
2. Ciri
– ciri pasar monopoli sebagai berikut:
ü Hanya
terdapat 1 produsen yang menguasai pasar.
ü Barang
yang ditawarkan tidak ada yang mirip.
ü Produsen
memiliki hak untuk menentukan harga.
ü Perusahaan
lain tidak dapat memasukinya.
3. Undang-Undang
yang Mengatur Pasar Monopoli
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Pasal
2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
Pasal
3 Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
ü Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ü Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
ü Mencegah
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha; dan d. terciptanya efektivitas dan efis iensi dalam kegiatan
usaha.
4. Kesimpulan
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk pasar yang dimana didalamnya hanya terdapat 1
perusahaan yang dapat menguasainya kemudian barang yang ditawarkan oleh si
perusahaan kepada konsumen tidak ada yang mirip atau penggantinya dan
perusahaan itu sendiri dapat mentukan harga dan perusahaan lain tidak dapat
memasuki pasar tersebut dan pasar monopoli diatur oleh Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek mopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
5. Saran
Perusahaan
yang melakukan monopoli harus dapat menentukan harga yang sesuai dengan
konsumen karena apabila sesuai maka dapat membuat kegiatan ekonomi berjalan
dengan lancar.
Daftar
Pustaka
http://ufthiaulia.blogspot.co.id/