Senin, 29 Oktober 2018

Pemasaran Domestik ke Pemasaran Global


PEMASARAN
Dasar dari keberhasilan program pemasaran global adalah pemahaman yang mendalam akan disiplin pemasaran. Pemasaran adalah proses mengkonsentrasikan berbagai sumber daya dan sasaran dari sebuah organisasi pada kesempatan dan kebutuhan lingkungan.
a.      Konsep Pemasaran
Konsep baru pemasaran dan Empat ”P” . Product, Price, Place, and Promotion.
b.      Konsep Strategis Pemasaran
Konsep strategis pemasaran merupakan suatu perkembangan yang besar dalam sejarah pemikiran pemasaran, mengubah fokus pemasaran dari pelanggan atau produk ke pelanggan dalam konteks lingkungan eksternal yang lebih luas.
c.       Tiga Prinsip Pemasaran
Inti dari pemasaran dapat diringkas dalam 3 prinsip dasar :
1.         Mengidentifikasikan tujuan dan tugas pemasaran.
2.         Kenyataan persaingan dari pemasaran.
3.         Berbargai cara utama untuk mencapai 2 prinsip utama
d.      Tahap-Tahap dari Pemasaran Domestik Ke Pemasaran Global/Transnasional
1.      Pemasaran Domestik
Pemasaran yang secara nyata ditunjukkan pada pasar dalam negeri disebut pemasaran domestik. Orientasi mereka adalah bersifat “ETHNO CENTRIC”, yaitu bahwa sifat pasar atau Konsumen dimanapun akan sama , sehingga manajemen memandang pasar Domestik padat dengan peluang yang jauh lebih aman.
2.      Pemasaran Ekspor
Adalah tahap pertama untuk menanggapi kesempatan pasar di luar negeri. Pemasar ekspor menjadikan pasar di luar negeri sebagai sasaran dan menggantungkan diri pada produksi dalan negeri untuk memasok pasar ini. Fokus dalam tahap ini adalahmenafaatkan produk dan pengalaman dalam negeri.
3.      Pemasaran Internasional
Bertindak lebih jauh lagi dari pemasara ekspor dan menjadi lebih terlibat dalam lingkungan pemasaran dalam negara tempat perusahaan tadi melakukan bisnis.
4.      Pemasaran Multinasional
Organisai pemasaran internasional mulai dengan menfokuskan pada memanfaatkan pengalaman dan produk perusahaan.
5.      Pemasaran Global / Transnasional
Menfokuskan pada pemanfaatan asset, pengalaman dan produk perusahaan secara global dan pada melakukan penyesuaian pada apa yang benar-benar unik dan berbeda dalan setiap negara. Konsep ini mengakui budaya universal dan perbedaan pasar yang unik.

STRATEGI MEMASUKI  PASAR GLOBAL
a)      Melakukan Ekspor-Impor
b)      Membuka kantor perwakilan atau cabang
Pembentukan sebuah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya disebut sebagai Greenfield Venture atau usaha ladang-hijau. Tindakan ini merupakan sebuah proses yang kompleks dan berpotensi akan memakan biaya besar, tetapi strategi ini memiliki keunggulan karena memiliki kontrol maksimum kepada perusahaan sehingga jika berhasil berpotensi memberikan laba di atas rata-rata. Hal ini secara khusus benar untuk perusahaan yang memiliki kapabilitas tidak berwujud .
c)      Mengeluarkan lisensi asing/kontrak manufaktur dan alih teknologi
Perusahaan pemberi Lisensi  (Licensor) membuat persetujuan dengan menerima Lisensi (Licensee) bahwa Licensee memperoleh Hak untuk menggunakan Proses / Teknologi Produksi, Merk Dagang, Paten dsb,  dengan membayar Fee / Royalty kepada Licensor . Licensor dalam hal ini memperoleh manfaat , yaitu dapat memasuki pasar Asing dengan Risiko Rendah. Contoh : DISNEYLAND  mengeluarkan Lisensi untuk memproduksi dan memasarkan produknya : - Donald Bebek, Mickeymouse. 
d)     Melakukan Franchising
Yaitu bentuk kerjasama tertulis antara pihak Franchisor dan Franchise diberi hak untuk mendistribusikan Produk atau Jasa tertentu dalam periode dan Wilayah tertentu serta cara-cara  yang ditentukan oleh Franchisor. Contoh :  MC. Donald, KFC.
e)      Membuka Usaha Patungan atau Joint Venture
Investor luar negeri dapat bergabung investor lkal untuk membentuk usaha patungan dimana mereka membagi kepemilikan dan control. Perusahaan luar neheri mungkin kekurangan sumber daya finansial atau manajerial atau manajerial untuk menjalankan usahanya.
f)       Melakukan Akuisisi Perusahaan Lain
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Keuntungan akuisisi diantaranya adalah :
1)      Akuisisi dapat menyediakan akses cepat ke sebuah pasar yang baru.
2)      kuisisi dapat memberikan jalan untuk ekspansi internasional
Kelemahan dari akuisisi adalah :
1)      Pendanaan yang mahal sehingga seringkali diperlukan pendanaan melalui utang.
2)      Negosiasi internasional untuk akuisis dapat menjadi kompleks karena dihadapkan pada syarat-syarat hukum dan perundang- undangan di negara tuan rumah dan perusahaan sasaran dan mendapatkan informasi yang tepat untuk menegosiasikan perjanjian

FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT BISNIS INTERNASIONAL
A.    Kekuatan Yang Mendorong
ü  Perbedaan Sumber Daya Alam.
Karena beberapa hal sumber daya alam memiliki setiap negara berbeda-beda yang jarang suatu negara memiliki sumber daya alam yang lengkap dalam memenuhi kebutuhannya, maka dari itu perdagangan internasional digunakan untuk pertukaran pemenuhan kebutuhan. Contohnya Indonesia yang banyak mengekspor tekstil ke Amerika Serikat karena sumber daya alam indonesia yang harganya juga terbilang murah. Sebaliknya Amerika Serikat mengimpor mobil ke indonesia karena amerika serikat dapat memproduksi mobil dengan harga murah.
ü  Selera
Selera merupakan faktor penyebab terjadinya perdagangan internasional. Contohnya indonesia yang menyukai apel australia. hal ini dapat terjadi karena masyarakat indonesia lebih menyukai apel australia, padahal di indonesia juga memiliki buah apel yang berada di malang dan tempat lainnya, namun masyarakat indonesia lebih menyukai apel australia. 
ü  Penghematan Biaya Produksi (Efisiensi)
Penghematan biaya produksi memungkinkan terjadinya perdagangan internasional akibat dari harga yang murah suatu barang negara lain karena negara lain memproduksi dalam jumlah besar yang dapat diturunkan karna biasanya produksi dalam jumlah besar akan lebih murah. Sebenarnya indonesia mampu memproduksi barang yang canggih namun karena industri lokal yang belum mampu berkembang yang membuat biayanya menjadi mahal.
ü  Perbedaan Tekonologi
Beberapa negara yang memiliki teknologi maju yang sebagian besar pula negara belum mampu menerapkan teknologi maju. Negara dengan teknologi maju mampu menjual barang dengan harga murah kepada negara yang memiliki teknologi sederhana. Contohnya indonesia mengimpor mobil dari jepang karena jepang memiliki teknologi pembuatan mobil yang maju.
B.     Kekuatan Yang Menghambat
ü  Tidak Amannya Suatu Negara
Amannya suatu negara merupakan pertimbangan terjadinya perdagangan internasional . Jika negara memiliki kondisi yang aman maka para pedagang akan mendekat namun jika tidak maka pedagang akan beralih ke negara yang lebih aman. Faktor keamanan yang memengaruhi para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
ü  Kebijakan Ekonomi Internasional oleh Pemerintah
Beberapa kebijakan ekonomi suatu negara yang menghambat kelancaran perdagangan internasional. Contohnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
ü  Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing
Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam  menentukan harga valuta asing. Kesulitan dari hal tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. 

Daftar Pustaka

 


Minggu, 18 Maret 2018

ETIKA DALAM PASAR MONOPOLI


BAB 1
PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang Masalah
Indonesia memiliki beragam pasar, dan pasar-pasar tersebut mempunyai keadaan untuk mencapai kondisi yang ideal. Sehingga pasar dapat dikatakan sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli yang dimana didalamnya terjadi transaksi jual beli atau barter antara penjual dengan pembeli. Dan menurut para ahli diantaranya Adam Smith mengungkapan bahwa setiap individu dalam masyarakat bebas menentukan kegiatan ekonominya yang mereka inginkan sehingga dapat memujudkan efisiensi yang tinggi terhadap kegiatan ekonomi dalam jangka panjang. Dan didalam pasar monopoli pemerintah berperan penting dalam menentukan harga agar pasar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
b.      Analisis Masalah
1.         Apa pengertian dari pasar monopoli?
2.         Apa saja ciri – ciri pasar monopoli?
3.         Undang – Undang yang mengatur pasar monopoli? 
 
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
2.      Ciri – ciri pasar monopoli sebagai berikut:
ü   Hanya terdapat 1 produsen yang menguasai pasar.
ü   Barang yang ditawarkan tidak ada yang mirip.
ü   Produsen memiliki hak untuk menentukan harga.
ü   Perusahaan lain tidak dapat memasukinya.
3.      Undang-Undang yang Mengatur Pasar Monopoli
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pasal 3 Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
ü  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ü  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
ü  Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan d. terciptanya efektivitas dan efis iensi dalam kegiatan usaha.
4.      Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang dimana didalamnya hanya terdapat 1 perusahaan yang dapat menguasainya kemudian barang yang ditawarkan oleh si perusahaan kepada konsumen tidak ada yang mirip atau penggantinya dan perusahaan itu sendiri dapat mentukan harga dan perusahaan lain tidak dapat memasuki pasar tersebut dan pasar monopoli diatur oleh Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek mopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
5.      Saran
Perusahaan yang melakukan monopoli harus dapat menentukan harga yang sesuai dengan konsumen karena apabila sesuai maka dapat membuat kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar.
Daftar Pustaka
http://ufthiaulia.blogspot.co.id/

Minggu, 21 Januari 2018

Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia


Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.  Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebagai contoh Pemerintah Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang dipaparkan lainnya adalah  kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.