Negara Indonesia mempunyai
pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD
1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut
para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan
kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian
Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi
saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan
pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat
dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya
kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi
baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa
saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa
diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar.
Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa
menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini
dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Sebagai contoh Pemerintah
Indonesia mengakui koperasi dan UKM sebagai pelaku usaha yang memberikan
kontribusi terhadap pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan. Program yang
dipaparkan lainnya adalah kebijakan pemerintah Indonesia sendiri yang
mendorong sektor koperasi dan UKM. Melalui gerakan koperasi pemberdayaan
koperasi akan dapat secara signifikan mengurangi pengangguran. “Sekarang
penganggugaran sisa 6,3 persen sedangkan kemiskinan sisa 11,96 persen. Salah
satu program keberpihakan adalah kebijakan micro finance tentang kredit
usaha rakyat bisa menyerap 7.8 juta nasabah. Dengan angka tersebut bisa
dikatakan bahwa kemiskinan bisa berkurang. Disamping itu Koperasi juga tidak
hanya melihat dari seberapa tinggi sales yang dihasilkan dari Koperasi itu tapi
yang jauh lebih penting adalah jumlah anggota yang diduduki tiap koperasi itu
sendiri dan benefit yang akan dirasakan oleh anggota yang bersangkutan. Yang
terpenting adalah Koperasi dapat memberikan manfaat yang besar terhadapa para
anggota koperasi tersebut, karena harus ingat tujuan utama Koperasi adalah
untuk mensejahterahkan anggotanya. Selain itu pentingnya pendampingan dari hulu
ke hilir yang dilakukan secara konsisten, mulai dari membina, mendapatkan akses
keuangan, proses produksi hingga pemasaran.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Soko Guru
Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian
anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan
koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki
oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi
keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang
luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di
Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan
sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi
tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak
kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam
koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun
dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik
niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya
sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.