A.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi itu
terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis,
dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang
masing-masing konsep tersebut.
- Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Persamaan kepentingan
tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau
masuk menjadi anggota koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
- Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Konsep koperasi Negara
berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri
tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya,
tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B.
ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu
koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut
terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran Yardstick
Didalam aliran ini
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada
umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang
ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat
netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
- Aliran Sosialis
Berbanding terbalik
dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan
dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya
otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga
sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat
dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
- Aliran
Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran
ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran
utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka
sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
C.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi
di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun
di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Koperasi di
Indonesia
Singkat sejarah adanya
koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat.
Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup
dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri
untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia
dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896.
pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di
Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi
Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di
indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan,
peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti
buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan
mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa
Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi
bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi
usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan
pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa
Indonesia, yaitu gotong royong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar