1. Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi
anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
ü Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
a. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
b. Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan.
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan.
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
ü Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
ü
Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan
kumpulan dari badan – badan hokum.
ü
Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong, semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat orang.
2. Prinsip – prinsip koperasi
a. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12
prinsip:
- Keanggotaan bersikap sukarela.
- Keanggotaan terbuka.
- Pengembangan anggota.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
b. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi
Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
- Pengawasan secara demokratis (democratic control).
- Keanggotaan yang terbuka ( open membership).
- Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital).
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis).
c. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888)
adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai
berikut:
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
d. Prinsip Herman Schulze
Di
Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik
untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin,
wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar