Rabu, 18 Oktober 2017

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

      1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.     
ü  Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
a. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
b. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
ü  Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
ü  Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
ü  Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

2. Prinsip – prinsip koperasi
a. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip:
  • Keanggotaan bersikap sukarela.
  • Keanggotaan terbuka.
  • Pengembangan anggota.
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.    
      b. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
  • Pengawasan secara demokratis (democratic control).
  • Keanggotaan yang terbuka ( open membership).
  • Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital).
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis).
      c. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
  • Swadaya.
  • Daerah kerja terbatas.
  • SHU untuk cadangan.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
        d. Prinsip Herman Schulze
    Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
  • Swadaya.
  • Daerah kerja tak terbatas.
  • SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
  • Tanggung jawab anggota terbatas.
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar