Jenis
Koperasi Berdasarkan Fungsinya sebagai berikut:
1. Koperasi
Konsumsi.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok
Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan
hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2. Koperasi
Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya:
- Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
- Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
- Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
3 3. Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Misalnya:
- Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
- Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
- Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4. Koperasi
Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya:
- Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
- Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
- Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja sebagai berikut:
1. Koperasi
Primer
Koperasi primer merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan
kebutuhan ekonomi.
2. Koperasi
sekunder
Koperasi sekunder merupakan Koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal
sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
- Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya sebagai berikut:
1. Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya sebagai berikut:
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya: unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya:
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri
dari koperasi primer dan koperasi sekunder sebagai berikut:
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah
sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No.
12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa
“hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang.”
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
1. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap
daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam
pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
- Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan
Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang
No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar