ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu
UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal
koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang
menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya
anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang
umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor
satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin
tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk
Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat
tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah
simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER
MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi
diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun
1992.
Sumber-sumber tersebut
yaitu :
a) Menurut UU No. 12
tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25
tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital)
bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan
lainnya
- penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Simpanan pokok
merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan
tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah
sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama
seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Pengertian data
cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari.
- Perluasan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar